Friday, 2 December 2016

"Permasalahan Pendidikan"

"Permasalahan Pendidikan"


A.    Masalah Pemerataan Pendidikan
1.      Pengertian masalah pemerataan pendidikan
Pemerataan pendidikan adalah persoalan yang terkait dengan sistem pelaksanaan sistem pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia dalam menunjang pembangunan suatu bangsa.
Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam sistem atau lembaga pendidikan karna kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia.
Sukarso (2005) menguraikan masih banyak persolan pemerataan pendidikan di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari rendahnya jumlah siswa-siswi yang melanjutkan sampai perguruan tinggi sesuai dengan waktunya, seperti dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1
Keadaan murid dan sekolah tahun 1940 dan 1955 di Indonesia
Sekolah
Tahun
Tahun
Murid
Tahun
Tahun

STK
SR
SMP
SMA
ST
39/40

18091
114
31
5 Fax
54/55
511
33112
3593
228
62 Univ

STK
SR
SMP
SMA
ST
39/40

221.990
21875
4501
1693
54/55
34.433
7.409.361
533/246
109.188
35.387
Sumber : Umar Tirta Raharja 1980: 75 (Dikutip dari “Development of Education in Indonesian” oleh Hutasoit).
Jumlah sekolah dan murid pada masa 10 Tahun sesudah kemerdekaan (tahun 1955) dibanding dengan sebelum kemerdekaan (tahun 1939/1940) mengalami peningkatan cukup pesat. Murid SD mengalami kenaikan 33 kali, murid SMP dan SMA 24 kali, perguruan tinggi 14 kali.
Masalah pemerataan pendidikan dipandang penting karena pendidikan yang bermutu dimulai dari pemerataan pada pendidikan dasar, karena anak usia sekolah tingkat dasar memperoleh kesempatan belajar berupa kemampuan membaca, menulis dan berhitung sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan kemajuan melalui berbagai media massa dan sumber belajar yang tersedia.
2.      Tujuan Pemerataan Pendidikan
Tujuan pemerataan pendidikan adalah menyiapkan masyarakat untuk dapat berpatisipasi dalam pembangunan dan pengembangan bangsa, oleh karena itu setelah upaya pelaksanaan pemerataan pendidikan terpenuhi maka yang harus dilakukan selanjutnya peningkatan mutu pendidikan.
Sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) bab III mengenai penyelenggaraan
pendidikan pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut.
a.       Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi bermakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
c.       Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran .
d.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi setiap warga masayarakat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelanggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami pendidikan di Indonesia
diselenggaran berdasarkan kebutuhan warga masyarakat dalam pemberdayaan terhadap warga negara dengan menjunjung ting nilai-nilai demokratis dan berkeadialn serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Solusi terhadap pemerataan pendidikan tidak semestinya dilakukan secara parsial, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang menyeluruh. Artinya, masalah pemerataan pendidikan tidak hanya pada kenaikkan angaran saja, karena naiknya anggaran juga harus diimbangi dengan peningkatan sumberdaya manusia pendidikan baik di tingkat birokrat, penyelenggara dan pelaksana pendidikan di level sekolah. Selain itu, diharapkan sumberdaya manusia tersebut dapat mempunyai daya saing di tingkat global.

B.     Masalah Mutu pendidikan
1.        Pengertian mutu pendidikan
Masalah mutu pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang paling mendasar dalam sebuah negara, karena keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas, yang dihasilkan antara lain lewat pendidikan yang berkualitas. Perkembangan pendidikan selalu mengarah pada hal-hal yang bersifat kualitas maupun kuantitas. Pendidikan akan terus berkembang, dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang sedang berkembang di masyarakat. Karena itu, masalah mutu pendidikan akan selalu menjadi persoalan dalam pengembangan mutu pendidikan.
Menurut Robinson (1995), mutu pendidikan adalah keluaran atau hasil oleh lembaga pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari 2 bentuk:
a.       Mutu produk pada lembaga pendidikan meliputi hal-hal seperti bahan ajar, jumlah lulusan, persentase kelulusan ujian, alumni yang mengikuti studi lanjut, alumni yang mendapatkan pekerjaan atau promosi.
b.      Mutu proses terkait dengan hal-hal seperti proses pembelajaran, bimbingan bagi peserta didik, konseling, koordinasi pengembangan bahan ajar dan bahan ujian, jaringan kerja dengan kantor regional di berbagai daerah, sistem registrasi, pengelolaan sistem informasi peserta didik, produksi bahan ajar multimedia, produksi bahan ujian, penjadwalan tuto-rial, layanan bantuan belajar, distribusi bahan ajar, dan penyiaran melalui media massa.
2.      Tujuan Mutu Pendidikan
Tujuan mutu pendidikan adalah untuk memberikan jaminan kualitas pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Oleh karena itu mutlak dilakukan atau diterapkan oleh lembaga pendidikan. Mutu pendidikan erat kaitannya dengan lembaga pendidikan yaitu sekolah yang merupakan lembaga secara khusus mengembangkan sumberdaya manusia. Sekolah sebagai sistem, secara universil memiliki komponen “input”, “proses”, dan “output”. Uraian berikut akan menjelaskan proses dalam lembaga pendidikan.
a.    Input Sekolah
Sekolah sebagai sistem harus memiliki input yang lengkap dan siap.  Input adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses.  Input yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi juga dapat berupa perangkat dan harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses.
Secara umum,  input  meliputi: visi, misi, tujuan, sasaran, input manajemen dan sumberdaya. Visi adalah pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan dibawa atau gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah.
Misi adalah tindakan untuk merealisasikan visi. Tujuan adalah penjabaran misi, yaitu apa yang akan dihasilkan oleh sekolah dalam jangka 1-3 tahun kedepan. Sasaran adalah penjabaran tujuan, yaitu sesuatu yang akan dihasilkan dalam waktu satu bulan, satu catur wulan, atau satu tahun. Agar sasaran dapat dicapai dengan efektif, maka sasaran harus dibuat spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan disertai indikator-indikator yang rinci. Input manajemen, menurut Poernomosidi Hadjisarosa (1997), adalah seperangkat tugas (disertai fungsi, kewenangan, tanggungjawab, kewajiban, dan hak), rencana, program, ketentuan-ketentuan (limitasi) untuk menjalankan tugas, pengendalian (tindakan turun tangan), dan kesan positif yang ditanamkan oleh kepala sekolah kepada warga sekolah.
Catatan:  kepala sekolah mengatur dan mengurus sekolahnya melalui sejumlah  input manajemen. Kelengkapan dan kejelasan  input manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sumberdayanya dengan efektif dan efisien.
Sumberdaya meliputi sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya.
Sumberdaya manusia terdiri dari sumberdaya manusia jenis manajer/pimpinan dan sumberdaya manusia jenis pelaksana. Di sisi lain, sumberdaya meliputi uang, peralatan, perlengkapan, bahan, bangunan, dsb. Yang perlu digarisbawahi, agar sekolah berjalan dengan baik, diperlukan kesiapan sumberdaya, terlebih-lebih sumberdaya manusia.
Kesiapan sumberdaya manusia terdiri dari kesiapan kemampuan dan kesiapan kesanggupan.  Kesiapan kemampuan menyangkut kualifikasi, sedang kesiapan kesanggupan menyangkut pemenuhan kepentingan sumberdaya manusia.
b.    Proses
Proses adalah berubahnya “sesuatu” menjadi “sesuatu yang lain”. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut “input”, sedang sesuatu dari hasil proses disebut output. Dalam pendidikan berskala mikro (sekolah), proses yang dimaksud meliputi hal-hal berikut.
(1)   Proses pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan partisipatif merupakan salah satu karakteristik sekolah dalam era otonomi. Esensi proses pengambilan keputusan partisipatif (Cangeni,et.al., 1984) adalah mencari “wilayah kesamaan” antara kelompok-kelompok kepentingan sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, para ahli,.). Pelibatan kelompok kepentingan sekolah dalam proses pengambilan keputusan harus mempertimbangkan keahlian, yurisdiksi, dan relevansinya dengan tujuan pengambilan keputusan.
(2)   Proses pengelolaan kelembagaan. Sekolah yang ideal memiliki perilaku sebagai “sekolah belajar”. Menurut Bovin (1999), sekolah belajar memiliki perilaku seperti berikut: memberdayakan sumberdaya manusianya seoptimal mungkin; memfasilitasi warganya untuk belajar terus dan belajar kembali; mendorong kemandirian (otonomi) setiap warganya; memberikan tanggungjawab kepada warganya; mendorong setiap warganya untuk “mempertanggunggugatkan” terhadap hasil kerjanya; mendorong adanya  teamwork yang kompak dan cerdas dan shared - value bagi setiap warganya; menanggapi dengan cepat terhadap pasar (pelanggan); mengajak warganya untuk menjadikan sekolahnya  customer focused ; mengajak warganya untuk nikmat/siap menghadapi perubahan; mendorong warganya untuk berpikir sistem, baik dalam cara berpikir, cara mengelola, maupun cara menganalisis
sekolahnya; mengajak warganya untuk komitmen terhadap “keunggulan kualitas”; mengajak warganya untuk melakukan perbaikan secara terus menerus; dan melibatkan warganya secara total dalam penyelenggaraan sekolah.
(3)   Proses pengelolaan program. Menurut Roe (1980) dan Norton (1985), pengelolaan program sekolah adalah pengkoordinasian dan penyerasian program sekolah secara holistik dan integratif yang meliputi: perencanaan, pengembangan, dan evaluasi program, pengembangan kurikulum, pengembangan proses belajar mengajar, pengelolaan sumberdaya manusia (guru, konselor, karyawan.), pelayanan siswa, pengelolaan fasilitas, pengelolaan keuangan, pengelolaan hubungan sekolah-masyarakat, dan perbaikan program.
(4)   Proses pemotivasian staf. Proses pemetotivasian staff dapat dilakukan dengan cara memberi  rewards and incentives bagi anak buah (staf) atas kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dan memberikan punishments bagi anak buah yang meremehkan kualitas, prestasi, standar, dan nilai-nilai yang telah menjadi acuan secara nasional. Di samping itu, kepala sekolah juga berkewajiban memastikan bahwa anak buahnya memahami, menyetujui, dan mendapatkan  rewards melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Tentu masih banyak cara lain untuk memotivasi anak buah.
(5)   Proses pengkoordinasian. Sekolah harus membuat diskripsi jabatan yang dihasilkan dari analisis jabatan. Jabatan-jabatan tersebut, harus jelas keterkaitan dan keterikatan antar jabatan di sekolah dan dengan jabatan di luar sekolah. Sekolah harus kaya informasi yang relevan bagi sekolahnya dan dibagi-bagi secara merata kepada warga sekolah. Informasi juga perlu dibagi-bagi kepada lembaga-lembaga di luar sekolah yang relevan.
Proses belajar mengajar. Sekolah sebagai sistem harus menekankan proses belajar mengajar sebagai “pemberdayaan” pelajar, yang dilakukan melalui interaksi perilaku pengajar dan perilaku pelajar, baik di ruang maupun diluar kelas. Karena proses belajar mengajar merupakan pemberdayaan pelajar, maka penekanannya bukan sekadar mengajarkan sesuatu kepada pelajar dan kemudian menyuruhnya mengerjakan soal agar memiliki jawaban baku yang dianggap benar oleh pengajar, akan tetapi proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan daya kreasi, daya nalar, rasa keingintahuan, dan eksperimentasi-eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru (meskipun hasilnya keliru), memberikan keterbukaan terhadap kemungkinan-kemungkinan baru, menumbuhkan demokrasi, memberikan kemerdekaan, dan memberikan toleransi terhadap kekeliruan-kekeliruan akibat kreativitas berpikir.
c.    Output Sekolah
Sekolah sebagai sistem, seharusnya menghasilkan  output yang dapat dijamin kepastiannya.  Output  sekolah, pada umumnya, diukur dari tingkat kinerjanya. Kinerja sekolah adalah pencapaian atau prestasi sekolah yang dihasilkan melalui proses persekolahan. Kinerja sekolah diukur dari efektivitasnya, kualitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya, surplusnya, dan moral kerjanya.
C.     Masalah Efisiensi Pendidikan
1.      Pengertian Efisiensi Pendidikan
Efisien erat kaitannnya dengan cara menghasilkan efektivitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Pada proses pendidikan akan jauh lebih baik jika memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Masalah efisiensi pendidikan mempersoalkan suatu sistem pendidikan dalam mendayagunakan sumber daya yang ada untuk tujuan pendidikan. Jika penggunaannya hemat dan tepat sasara efisiensinya tinggi Jika terjadi yang sebaliknya, efisiensinya rendah. Pendidikan disebut efisien apabila hasil yang dicapai maksimal, dengan biaya yang wajar, karena biaya merupakan ukuran efisien dalam proses pendidikan terutama apabila dalam proses pendidikan dapat mengahasilkan output pendidikan dengan biaya yang efisien.
Istilah efisien menurut Fattah (2000) menggambarkan hubungan antara  input dan  output . Sistem yang efisien dapat ditunjukkan dengan  output yang baik dari  input . Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi efisiensi internal dan efisiensi external.
a.       Efisiensi internal menunjuk kepada hubungan antara  output pendidikan (prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memproses/ menghasilkan output pendidikan.
b.      Efisiensi internal sering diukur dengan biaya-efektivitas. Sedang efisiensi eksternal adalah hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan kemanfaatan/keuntungan kumulatif (individual-sosial dan ekonomik-bukan ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Termasuk analisis biaya-manfaat merupakan alat utama untuk mengukur efisiensi eksternal.



2.    Tujuan Efisiensi
Tujuan efisiensi pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pendidikan di Indonesia erat kaitannnya dengan profesional dalam manajemen nasional pendidikan yang diterapkan, antara lain (1) disiplin keahlian, (2) etos kerja, dan (3)  cost effectiveness .
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa efisiensi pendidikan merupakan salah satu faktor pendukung dalam membentuk lembaga pendidikan yang efektif sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu proses pendidikan harus diusahakan agar memperolah hasil yang baik dengan waktu yang sedikit.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam meningkat efisiensi pendidikan menurut Fattah (2000) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a.    Pemerataan kesempatan memasuki sekolah ( equality of access )
b.    Pemerataan untuk bertahan di sekolah ( equality of survival )
c.    Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar ( equality of output )
d.   Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehipan masyaratakat ( equality of outcame)
D.    Masalah Relevansi Pendidikan
1.    Pengertian Relevansi Pendidikan
Relevasi pendidikan adalah kesesuaian program pendidikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai penggunan atau  stakeholders pendidikan, artinya apa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dapat di nikmati hasilnya oleh masyarat atau tepat guna. Relevansi pendidikan menurut Tirtarahardja (2005) dapat dilihat dari faktor-faktor berikut.
a.    Status lembaga pendidikan masih bermacam-macam statusnya. status pendidikan yang bermacam-macam akan menyebabkan pola pendidikan yang bermacam-macam sehingga tidak fokus terhadap tujuan lembaga apalagi tidak standar pendidikan yang harus dihasilkan oleh lembaga pendidikan.
b.    Sistem yang dilaksanakan lembaga pendidikan belum menghasilkan tenaga yang siap pakai di masyarakat, hal ini karena  output yang dihasilkan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terutama kurikulum yang di terapkan belum mencerminkan kebutuhan masyarakat. Misalnya pada daerah yang agraris (pengunungan) perlu ada materi tambahan tentang pertanian. Sedangkan pada daerah pesisir perlu dimasukkan materi tentang kelautan atau tentang pengembangan budidaya perikanan.
c.    Belum adanya program yang tepat dalam operasional lembaga pendidikan.
2.    Tujuan Relevansi Pendidikan
Upaya peningkatan relevansi dalam sistem pendidikan bertujuan agar hasil pendidikan  sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dalam arti dapat memberi dampak bagi pemenuhan kebutuhan peserta didik, baik kebutuhan kerja, kehidupan di masyarakat dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi peningkatan relevansi ini perlu disesuaikan dengan tujuan masing-masing jenjang, jenis dan jalur pendidikan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan cara sebagai berikut.
a.    Dapat menyediakan kesempatan pemerataan belajar, artinya semua warga negara yang butuh pendidikan dapat ditampung dalam suatu satuan pendidikan.
b.    Dapat mencapai hasil yang bermutu, artinya perencanaan, pemrosesan
pendidikan dapat mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah
dirumuskan.
c.    Dapat terlaksana secara efisien, artinya pemrosesan pendidikan sesuai
dengan rancangan dan tujuan yang ditulis dalam rancangan.
d.   Produknya yang bermutu tersebut relevan, artinya hasil pendidikan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
   Kesimpulan diatas dapat diilustrasikan dalam bentuk bagan sebagai berikut :



Kebutuhan Masyarakat
 


Hasil Pendidikan
Relevensi


Tujuan Pendidikan
 


Mutu

Proses Pendidikan
 



Efisiensi

Rancangan Pendidikan
 


Pemerataan

Warga Negara
(masukan mentah pendidikan)
 








Berdasarkan bagan tersebut dapat dipahami bahwa pemerataan pendidikan sangat terkait dengan semua sistem pendidikan. Masalah pemerataan pendidikan berkaitan erat dengan masalah mutu pendidikan, disamping itu masalah efisiensi sangat penting karena kondisi pelaksanaan pendidikan tidak sempurna, selanjutnya masalah relevansi dengan kebutuhan masyarakat pembangunan baik kuantitatif (jumlah dan jenisnya tidak dapat mengisi beraneka ragam kebutuhan/lapangan kerja dimasyarakat) maupun kualitatif (kualitasnya) belum sesuai dengan tuntutan persyaratan kerja di lapangan.



BAB III
KESIMPULAN
Pemerataan pendidikan adalah persoalan yang terkait dengan sistem pelaksanaan sistem pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia dalam menunjang pembangunan suatu bangsa.
Mutu pendidikan adalah keluaran atau hasil oleh lembaga pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari 2 bentuk. Pertama, mutu produk pada lembaga pendidikan meliputi hal-hal seperti bahan ajar, jumlah lulusan, persentase kelulusan ujian, alumni yang mengikuti studi lanjut, alumni yang mendapatkan pekerjaan atau promosi. Kedua, mutu proses terkait dengan hal-hal seperti proses pembelajaran, bimbingan bagi peserta didik, konseling, koordinasi pengembangan bahan ajar dan bahan ujian, jaringan kerja dengan kantor regional di berbagai daerah, sistem registrasi, pengelolaan sistem informasi peserta didik, produksi bahan ajar multime-dia, produksi bahan ujian, penjadwalan tutorial, layanan bantuan belajar, distribusi bahan ajar, dan penyiaran melalui media massa.
 Efisiensi pendidikan adalah apabila hasil yang dicapai maksimal, dengan biaya yang wajar, karena biaya merupakan ukuran efisien dalam proses pendidikan terutama apabila dalam proses pendidikan dapat menghasilkan output pendidikan dengan biaya yang efisien.
Relevasi pendidikan adalah kesesuaian program pendidikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai penggunan atau  stakeholders pendidikan, artinya apa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dapat di nikmati hasilnya oleh masyarat atau tepat guna.