"Permasalahan Pendidikan"
A. Masalah Pemerataan Pendidikan
1.
Pengertian
masalah pemerataan pendidikan
Pemerataan pendidikan adalah persoalan yang terkait
dengan sistem pelaksanaan sistem pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan
menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia dalam menunjang pembangunan
suatu bangsa.
Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak
warga negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam
sistem atau lembaga pendidikan karna kurangnya fasilitas pendidikan yang
tersedia.
Sukarso (2005) menguraikan masih banyak persolan
pemerataan pendidikan di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari rendahnya jumlah
siswa-siswi yang melanjutkan sampai perguruan tinggi sesuai dengan waktunya,
seperti dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1
Keadaan murid dan sekolah tahun 1940 dan 1955 di
Indonesia
Sekolah
|
Tahun
|
Tahun
|
Murid
|
Tahun
|
Tahun
|
STK
SR
SMP
SMA
ST
|
39/40
18091
114
31
5 Fax
|
54/55
511
33112
3593
228
62 Univ
|
STK
SR
SMP
SMA
ST
|
39/40
221.990
21875
4501
1693
|
54/55
34.433
7.409.361
533/246
109.188
35.387
|
Sumber
: Umar Tirta
Raharja 1980: 75 (Dikutip dari “Development of Education in Indonesian” oleh
Hutasoit).
Jumlah
sekolah dan murid pada masa 10 Tahun sesudah kemerdekaan (tahun 1955) dibanding
dengan sebelum kemerdekaan (tahun 1939/1940) mengalami peningkatan cukup pesat.
Murid SD mengalami kenaikan 33 kali, murid SMP dan SMA 24 kali, perguruan
tinggi 14 kali.
Masalah pemerataan pendidikan dipandang penting karena pendidikan yang bermutu
dimulai dari pemerataan pada pendidikan dasar, karena anak usia sekolah tingkat
dasar memperoleh kesempatan belajar berupa kemampuan membaca, menulis dan
berhitung sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan kemajuan melalui berbagai
media massa dan sumber belajar yang tersedia.
2.
Tujuan
Pemerataan Pendidikan
Tujuan pemerataan pendidikan adalah menyiapkan masyarakat untuk dapat berpatisipasi
dalam pembangunan dan pengembangan bangsa, oleh karena itu setelah upaya
pelaksanaan pemerataan pendidikan terpenuhi maka yang harus dilakukan
selanjutnya peningkatan mutu pendidikan.
Sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) bab III mengenai penyelenggaraan
pendidikan
pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut.
a.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
b.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multi bermakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
c.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran .
d.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi setiap warga masayarakat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelanggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami pendidikan di Indonesia
diselenggaran
berdasarkan kebutuhan warga masyarakat dalam pemberdayaan terhadap warga negara
dengan menjunjung ting nilai-nilai demokratis dan berkeadialn serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Solusi terhadap pemerataan pendidikan tidak semestinya dilakukan secara parsial,
tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang menyeluruh. Artinya, masalah
pemerataan pendidikan tidak hanya pada kenaikkan angaran saja, karena naiknya
anggaran juga harus diimbangi dengan peningkatan sumberdaya manusia pendidikan
baik di tingkat birokrat, penyelenggara dan pelaksana pendidikan di level
sekolah. Selain itu, diharapkan sumberdaya manusia tersebut dapat mempunyai
daya saing di tingkat global.
B. Masalah Mutu pendidikan
1.
Pengertian
mutu pendidikan
Masalah mutu pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang paling mendasar dalam
sebuah negara, karena keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh
keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas, yang dihasilkan antara lain
lewat pendidikan yang berkualitas. Perkembangan pendidikan selalu mengarah pada
hal-hal yang bersifat kualitas maupun kuantitas. Pendidikan akan terus
berkembang, dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi
yang sedang berkembang di masyarakat. Karena itu, masalah mutu pendidikan akan
selalu menjadi persoalan dalam pengembangan mutu pendidikan.
Menurut Robinson (1995), mutu pendidikan adalah keluaran atau hasil oleh lembaga
pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari 2 bentuk:
a.
Mutu
produk pada lembaga pendidikan meliputi hal-hal seperti bahan ajar, jumlah
lulusan, persentase kelulusan ujian, alumni yang mengikuti studi lanjut, alumni
yang mendapatkan pekerjaan atau promosi.
b.
Mutu
proses terkait dengan hal-hal seperti proses pembelajaran, bimbingan bagi peserta
didik, konseling, koordinasi pengembangan bahan ajar dan bahan ujian, jaringan
kerja dengan kantor regional di berbagai daerah, sistem registrasi, pengelolaan
sistem informasi peserta didik, produksi bahan ajar multimedia, produksi bahan
ujian, penjadwalan tuto-rial, layanan bantuan belajar, distribusi bahan ajar,
dan penyiaran melalui media massa.
2.
Tujuan
Mutu Pendidikan
Tujuan mutu pendidikan adalah untuk memberikan jaminan kualitas pendidikan
yang sesuai
dengan tujuan pendidikan. Oleh karena itu mutlak dilakukan atau diterapkan oleh
lembaga pendidikan. Mutu pendidikan erat kaitannya dengan lembaga pendidikan
yaitu sekolah yang merupakan lembaga secara khusus mengembangkan sumberdaya
manusia. Sekolah sebagai sistem, secara universil memiliki komponen “input”,
“proses”, dan “output”. Uraian berikut akan menjelaskan proses dalam lembaga
pendidikan.
a.
Input
Sekolah
Sekolah sebagai sistem harus memiliki input yang lengkap dan siap. Input adalah segala sesuatu yang harus
tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Input yang dimaksud tidak harus berupa
barang, tetapi juga dapat berupa perangkat dan harapan-harapan sebagai pemandu bagi
berlangsungnya proses.
Secara umum, input meliputi: visi, misi, tujuan, sasaran, input
manajemen dan sumberdaya. Visi adalah pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan
dibawa atau gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah.
Misi adalah
tindakan untuk merealisasikan visi. Tujuan adalah penjabaran misi, yaitu apa
yang akan dihasilkan oleh sekolah dalam jangka 1-3 tahun kedepan. Sasaran
adalah penjabaran tujuan, yaitu sesuatu yang akan dihasilkan dalam waktu satu
bulan, satu catur wulan, atau satu tahun. Agar sasaran dapat dicapai dengan
efektif, maka sasaran harus dibuat spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan
disertai indikator-indikator yang rinci. Input manajemen, menurut Poernomosidi
Hadjisarosa (1997), adalah seperangkat tugas (disertai fungsi, kewenangan,
tanggungjawab, kewajiban, dan hak), rencana, program, ketentuan-ketentuan
(limitasi) untuk menjalankan tugas, pengendalian (tindakan turun tangan), dan
kesan positif yang ditanamkan oleh kepala sekolah kepada warga sekolah.
Catatan: kepala sekolah mengatur dan mengurus
sekolahnya melalui sejumlah input
manajemen. Kelengkapan dan kejelasan
input manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sumberdayanya
dengan efektif dan efisien.
Sumberdaya meliputi sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya.
Sumberdaya
manusia terdiri dari sumberdaya manusia jenis manajer/pimpinan dan sumberdaya manusia
jenis pelaksana. Di sisi lain, sumberdaya meliputi uang, peralatan,
perlengkapan, bahan, bangunan, dsb. Yang perlu digarisbawahi, agar sekolah
berjalan dengan baik, diperlukan kesiapan sumberdaya, terlebih-lebih sumberdaya
manusia.
Kesiapan sumberdaya manusia terdiri dari kesiapan kemampuan dan kesiapan kesanggupan. Kesiapan kemampuan menyangkut kualifikasi,
sedang kesiapan kesanggupan menyangkut pemenuhan kepentingan sumberdaya
manusia.
b.
Proses
Proses adalah berubahnya “sesuatu” menjadi “sesuatu yang lain”. Sesuatu yang
berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut “input”, sedang sesuatu dari
hasil proses disebut output. Dalam pendidikan berskala mikro (sekolah), proses
yang dimaksud meliputi hal-hal berikut.
(1)
Proses
pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan partisipatif merupakan
salah satu karakteristik sekolah dalam era otonomi. Esensi proses pengambilan
keputusan partisipatif (Cangeni,et.al., 1984) adalah mencari “wilayah kesamaan”
antara kelompok-kelompok kepentingan sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orangtua
siswa, para ahli,.). Pelibatan kelompok kepentingan sekolah dalam proses
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan keahlian, yurisdiksi, dan
relevansinya dengan tujuan pengambilan keputusan.
(2)
Proses
pengelolaan kelembagaan. Sekolah yang ideal memiliki perilaku sebagai “sekolah
belajar”. Menurut Bovin (1999), sekolah belajar memiliki perilaku seperti
berikut: memberdayakan sumberdaya manusianya seoptimal mungkin; memfasilitasi
warganya untuk belajar terus dan belajar kembali; mendorong kemandirian
(otonomi) setiap warganya; memberikan tanggungjawab kepada warganya; mendorong setiap
warganya untuk “mempertanggunggugatkan” terhadap hasil kerjanya; mendorong
adanya teamwork yang kompak dan cerdas
dan shared - value bagi setiap warganya; menanggapi dengan cepat terhadap pasar
(pelanggan); mengajak warganya untuk menjadikan sekolahnya customer focused ; mengajak warganya untuk
nikmat/siap menghadapi perubahan; mendorong warganya untuk berpikir sistem, baik
dalam cara berpikir, cara mengelola, maupun cara menganalisis
sekolahnya;
mengajak warganya untuk komitmen terhadap “keunggulan kualitas”; mengajak
warganya untuk melakukan perbaikan secara terus menerus; dan melibatkan
warganya secara total dalam penyelenggaraan sekolah.
(3)
Proses
pengelolaan program. Menurut Roe (1980) dan Norton (1985), pengelolaan program
sekolah adalah pengkoordinasian dan penyerasian program sekolah secara holistik
dan integratif yang meliputi: perencanaan, pengembangan, dan evaluasi program,
pengembangan kurikulum, pengembangan proses belajar mengajar, pengelolaan
sumberdaya manusia (guru, konselor, karyawan.), pelayanan siswa, pengelolaan
fasilitas, pengelolaan keuangan, pengelolaan hubungan sekolah-masyarakat, dan
perbaikan program.
(4)
Proses
pemotivasian staf. Proses pemetotivasian staff dapat dilakukan dengan cara
memberi rewards and incentives bagi anak
buah (staf) atas kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dan memberikan
punishments bagi anak buah yang meremehkan kualitas, prestasi, standar, dan
nilai-nilai yang telah menjadi acuan secara nasional. Di samping itu, kepala
sekolah juga berkewajiban memastikan bahwa anak buahnya memahami, menyetujui,
dan mendapatkan rewards melalui
kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Tentu masih banyak cara lain untuk
memotivasi anak buah.
(5)
Proses
pengkoordinasian. Sekolah harus membuat diskripsi jabatan yang dihasilkan dari
analisis jabatan. Jabatan-jabatan tersebut, harus jelas keterkaitan dan
keterikatan antar jabatan di sekolah dan dengan jabatan di luar sekolah.
Sekolah harus kaya informasi yang relevan bagi sekolahnya dan dibagi-bagi
secara merata kepada warga sekolah. Informasi juga perlu dibagi-bagi kepada
lembaga-lembaga di luar sekolah yang relevan.
Proses belajar mengajar. Sekolah sebagai sistem harus menekankan proses
belajar mengajar sebagai “pemberdayaan” pelajar, yang dilakukan melalui
interaksi perilaku pengajar dan perilaku pelajar, baik di ruang maupun diluar
kelas. Karena proses belajar mengajar merupakan pemberdayaan pelajar, maka
penekanannya bukan sekadar mengajarkan sesuatu kepada pelajar dan kemudian
menyuruhnya mengerjakan soal agar memiliki jawaban baku yang dianggap benar oleh
pengajar, akan tetapi proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan daya
kreasi, daya nalar, rasa keingintahuan, dan eksperimentasi-eksperimentasi untuk
menemukan kemungkinan-kemungkinan baru (meskipun hasilnya keliru), memberikan keterbukaan
terhadap kemungkinan-kemungkinan baru, menumbuhkan demokrasi, memberikan
kemerdekaan, dan memberikan toleransi terhadap kekeliruan-kekeliruan akibat
kreativitas berpikir.
c.
Output
Sekolah
Sekolah
sebagai sistem, seharusnya menghasilkan
output yang dapat dijamin kepastiannya.
Output sekolah, pada umumnya, diukur
dari tingkat kinerjanya. Kinerja sekolah adalah pencapaian atau prestasi
sekolah yang dihasilkan melalui proses persekolahan. Kinerja sekolah diukur
dari efektivitasnya, kualitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas
kehidupan kerjanya, surplusnya, dan moral kerjanya.
C. Masalah Efisiensi Pendidikan
1.
Pengertian
Efisiensi Pendidikan
Efisien erat kaitannnya dengan cara menghasilkan efektivitas dari suatu
tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Pada proses pendidikan akan jauh lebih
baik jika memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan
proses yang baik pula. Masalah efisiensi pendidikan mempersoalkan suatu sistem
pendidikan dalam mendayagunakan sumber daya yang ada untuk tujuan pendidikan.
Jika penggunaannya hemat dan tepat sasara efisiensinya tinggi Jika terjadi yang
sebaliknya, efisiensinya rendah. Pendidikan disebut efisien apabila hasil yang
dicapai maksimal, dengan biaya yang wajar, karena biaya merupakan ukuran
efisien dalam proses pendidikan terutama apabila dalam proses pendidikan dapat
mengahasilkan output pendidikan dengan biaya yang efisien.
Istilah efisien menurut Fattah (2000) menggambarkan hubungan antara input dan
output . Sistem yang efisien dapat ditunjukkan dengan output yang baik dari input . Efisiensi dapat diklasifikasikan
menjadi efisiensi internal dan efisiensi external.
a.
Efisiensi
internal menunjuk kepada hubungan antara
output pendidikan (prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang
digunakan untuk memproses/ menghasilkan output pendidikan.
b.
Efisiensi
internal sering diukur dengan biaya-efektivitas. Sedang efisiensi eksternal
adalah hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan
kemanfaatan/keuntungan kumulatif (individual-sosial dan ekonomik-bukan
ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah.
Termasuk analisis biaya-manfaat merupakan alat utama untuk mengukur efisiensi
eksternal.
2.
Tujuan
Efisiensi
Tujuan efisiensi pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
erat kaitannnya dengan profesional dalam manajemen nasional pendidikan yang
diterapkan, antara lain (1) disiplin keahlian, (2) etos kerja, dan (3) cost effectiveness .
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa efisiensi pendidikan merupakan
salah satu faktor pendukung dalam membentuk lembaga pendidikan yang efektif
sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu proses pendidikan harus
diusahakan agar memperolah hasil yang baik dengan waktu yang sedikit.
Langkah-langkah yang harus
dilakukan dalam meningkat efisiensi pendidikan menurut Fattah (2000) dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a.
Pemerataan
kesempatan memasuki sekolah ( equality of access )
b.
Pemerataan
untuk bertahan di sekolah ( equality of survival )
c.
Pemerataan
kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar ( equality of output )
d.
Pemerataan
kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehipan masyaratakat ( equality
of outcame)
D. Masalah Relevansi Pendidikan
1.
Pengertian
Relevansi Pendidikan
Relevasi pendidikan adalah kesesuaian program pendidikan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai penggunan atau stakeholders pendidikan, artinya apa yang
dihasilkan oleh lembaga pendidikan dapat di nikmati hasilnya oleh masyarat atau
tepat guna. Relevansi pendidikan menurut Tirtarahardja (2005) dapat dilihat
dari faktor-faktor berikut.
a.
Status
lembaga pendidikan masih bermacam-macam statusnya. status pendidikan yang
bermacam-macam akan menyebabkan pola pendidikan yang bermacam-macam sehingga
tidak fokus terhadap tujuan lembaga apalagi tidak standar pendidikan yang harus
dihasilkan oleh lembaga pendidikan.
b.
Sistem
yang dilaksanakan lembaga pendidikan belum menghasilkan tenaga yang siap pakai
di masyarakat, hal ini karena output
yang dihasilkan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terutama kurikulum
yang di terapkan belum mencerminkan kebutuhan masyarakat. Misalnya pada daerah
yang agraris (pengunungan) perlu ada materi tambahan tentang pertanian.
Sedangkan pada daerah pesisir perlu dimasukkan materi tentang kelautan atau
tentang pengembangan budidaya perikanan.
c.
Belum
adanya program yang tepat dalam operasional lembaga pendidikan.
2.
Tujuan
Relevansi Pendidikan
Upaya peningkatan relevansi dalam sistem pendidikan bertujuan agar hasil pendidikan
sesuai dengan kebutuhan peserta didik,
dalam arti dapat memberi dampak bagi pemenuhan kebutuhan peserta didik, baik
kebutuhan kerja, kehidupan di masyarakat dan melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi peningkatan relevansi ini perlu disesuaikan dengan tujuan masing-masing jenjang,
jenis dan jalur pendidikan.
Langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah dengan cara sebagai berikut.
a.
Dapat
menyediakan kesempatan pemerataan belajar, artinya semua warga negara yang
butuh pendidikan dapat ditampung dalam suatu satuan pendidikan.
b.
Dapat
mencapai hasil yang bermutu, artinya perencanaan, pemrosesan
pendidikan
dapat mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah
dirumuskan.
c.
Dapat
terlaksana secara efisien, artinya pemrosesan pendidikan sesuai
dengan
rancangan dan tujuan yang ditulis dalam rancangan.
d.
Produknya
yang bermutu tersebut relevan, artinya hasil pendidikan sesuai
dengan
kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Kesimpulan diatas dapat diilustrasikan dalam
bentuk bagan sebagai berikut :
Kebutuhan Masyarakat
|
Hasil Pendidikan
|
Tujuan Pendidikan
|
Mutu
Proses Pendidikan
|
Efisiensi
Rancangan Pendidikan
|
Pemerataan
Warga Negara
(masukan mentah pendidikan)
|
Berdasarkan bagan tersebut dapat dipahami bahwa pemerataan pendidikan
sangat terkait dengan semua sistem pendidikan. Masalah pemerataan pendidikan
berkaitan erat dengan masalah mutu pendidikan, disamping itu masalah efisiensi
sangat penting karena kondisi pelaksanaan pendidikan tidak sempurna, selanjutnya
masalah relevansi dengan kebutuhan masyarakat pembangunan baik kuantitatif
(jumlah dan jenisnya tidak dapat mengisi beraneka ragam kebutuhan/lapangan
kerja dimasyarakat) maupun kualitatif (kualitasnya) belum sesuai dengan
tuntutan persyaratan kerja di lapangan.
BAB III
KESIMPULAN
Pemerataan pendidikan adalah persoalan yang terkait dengan sistem pelaksanaan
sistem pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
warga negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan menjadi wahana
bagi pembangunan sumber daya manusia dalam menunjang pembangunan suatu bangsa.
Mutu pendidikan adalah keluaran atau hasil oleh lembaga pendidikan. Mutu pendidikan
dapat dilihat dari 2 bentuk. Pertama, mutu produk pada lembaga pendidikan meliputi
hal-hal seperti bahan ajar, jumlah lulusan, persentase kelulusan ujian, alumni
yang mengikuti studi lanjut, alumni yang mendapatkan pekerjaan atau promosi.
Kedua, mutu proses terkait dengan hal-hal seperti proses pembelajaran,
bimbingan bagi peserta didik, konseling, koordinasi pengembangan bahan ajar dan
bahan ujian, jaringan kerja dengan kantor regional di berbagai daerah, sistem
registrasi, pengelolaan sistem informasi peserta didik, produksi bahan ajar
multime-dia, produksi bahan ujian, penjadwalan tutorial, layanan bantuan
belajar, distribusi bahan ajar, dan penyiaran melalui media massa.
Efisiensi pendidikan adalah apabila
hasil yang dicapai maksimal, dengan biaya yang wajar, karena biaya merupakan
ukuran efisien dalam proses pendidikan terutama apabila dalam proses pendidikan
dapat menghasilkan output pendidikan dengan biaya yang efisien.
Relevasi pendidikan adalah kesesuaian program pendidikan yang dilakukan
oleh lembaga pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai penggunan atau stakeholders pendidikan, artinya apa yang dihasilkan
oleh lembaga pendidikan dapat di nikmati hasilnya oleh masyarat atau tepat
guna.
No comments:
Post a Comment